Kepemilikan Rekam Medik

Bandung. Banyak masyarakat umum yang bingung mengenai kepemilikan rekam medik. Karena mereka sering mendengar bahwa berkas rekam medik itu milik sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medik itu milik pasien.

Masyarakat bingung karena isi rekam medik itu kan data atau informasi kesehatan mereka yang tercatat dalam berkas rekam medik di sarana pelayanan kesehatan. Pertanyaan masyarakat adalah ” Jika saya mau ambil isi rekam medik bagaimana caranya? “

Untung Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/MENKES/PER/III/2008 dah keluar. Di dalam peraturan tersebut diatur mengenai kepemilikan rekam medik. Diatur dalam Bab V pasal 12.

Berikut isi dari BabV pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/MENKES/PER/III/2008:

Pasal12

  1. Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan
  2. Isi rekam medis merupakan milik pasien
  3. Isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat 2  dalam bentuk ringkasan rekam medis
  4. ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

Nah dari cuplikan pasal diatas diharap masyarakat tidak bingung lagi mengenai kepemilikan rekam medik. Meskipun cuma ringkasannya saja dan bukan data atau informasi secara keseluruhan yang bisa kita dapatkan.

Untuk Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/MENKES/PER/III/2008 dapat di download di sini.

2 Responses

  1. yth pengelola/admin.
    saya mau mohon penjelasan. saya berkeinginan membuat semacam resume semua tindakan pengobatan/medis yang pernah diterima/diberikan bagi anak-anak saya. Sehingga, jika suatu saat mereka berobat, resume itu dapat diperlihatkan ke dokter yang menanganinya. Saya menganalogikannya seperti mobil, kalau pemilik mobil punya catatan perawatan/perbaikan mulai dari mobil tsb keluar pabrik, tentu montir/teknisi yang menangani saat mobil ini masuk bengkel akan mudah melihat apa saja yang sudah diperbaiki, berapa kali ‘turun mesin’, onderdil apa saja yang belum pernah diganti, dan saya yakin catatan itu sangat membantu kecepatan kerja, ketepatan analisa dan tindakan perbaikan yang dilakukan.
    Nah, serupa dengan itu, dari resume ini. dokter dapat melihat,..o.. ternyata anak saya sudah menerima imunisasi apa saja., kapan gigi susu anak saya pertama kali tanggal/dicabut? pernah rawat inap di RS mana-berapa lama-penyakit apa, anak saya alergi obat apa saja?…kira-kira pertanyaan semacam itu yang buat kami orang awam tidak mudah menjawabnya atau lupa sehingga informasi yang penting menjadi tidak tersampaikan.
    Merujuk ke permenkes RI no 269/menkes/per/III/2008 bab V ps 12 ayat 4 serta ps 13 ayat 1a , kami (pasien) boleh memiliki (isi) catatan (bukan berkasnya) rekam jejak diri kami (mohon koreksi kalau salah tafsir). kira2 bagaimana format tabel dengan kolom isian apa saja yang diperlukan seorang dokter untuk dengan cepat/segera dapat mengetahui riwayat kesehatan pasien?
    terima kasih atas perhatian dan sarannya.

    • Salam Hormat,

      Terima kasih atas kunjungan, komentar dan pertanyaannya. Soal kepemilikan rekam medis, sebagai pasien memang kita berhak atas isi yang tercatat didalam berkas. Sepertinya Saudara masih bingung menenai bagaimana bisa isi kita dapat padahal berkas tetap harus milik rumah sakit. Saya akan mencoba menerangkan sedikit, semoga bisa menjadi jawaban yang memuaskan.

      Misal Saudara pernah berobat di Rumah Sakit (RS) A, maka di RS tersebut bapak akan sudahmemiliki rekam medik. Dimana berkas rekam medik tersebut milik rRumah Sakit A dan isinya milik Saudara. Jika Saudara ingin meiliki hasil catatan (isi) rekam medik selama mendapat layanan kesehatan di RS A tersebut, Saudara bseharusnya bisa langsung meminta kepada dokter atau menghubungi bagian Rekam Medik RS A tersebut. Karena saya yakin di setiap Instansi Layanan kesehatan sudah membuat suatu SOP dan segala keperluan jika pihak pasien membutuhkan Informasi medik (isi rekam medik). Biasanya nanti yang diperoleh Saudara dari RS tersebut hanya berupa ringkasan/ resume/ catatan singkat atau bisa juga fotocopy dari formulir catatan medik. Isinya antara lain: tanggal periksa, anamnesa, pemeriksaan fisik, diagnosa dan lain-lain tergantung format yang disetujui oleh pihak intern rumah sakit.

      Jadi saran saya, saudara bila membutuhkan isi rekam medik tersebut langsung saja minta kepada dokter yang merawat atau menghubungi bagian rekam medik. Tentunya dengan alasan keperluan tertentu, karena pihak rumah sakit tidak bisa memberikan begitu saja tiap kali pihak pasien meminta isi rekam medik.

      Semoga jawaban ini bisa membantu saudara, mohon maaf bila ada salah-salah kata. Sekali lagi terima kasih atas pertanyaan dan komentarnya. Untuk teman-teman dari Rekam Medik, mohon koreksinya dan komentarnya bila ada salah jawab atau keterangan.

Leave a Reply