Bandung. Setelah sebuah instansi layanan kesehatan beroperasi, ruangan filling tempat dimana Rekam Medik disimpan mulai penuh dan berdebu. Ada rekam medik yang sering digunakan, ada yang sudah jarang digunakan ada pula yang sudah tidak pernah digunakan sama sekali. Lama kelamaan bisa penuh sesak ya ruangan filling itu.
Oleh karenanya perlu diadakan proses penyusutan Rekam Medik agar ruangan tidak sesak oleh Rekam Medik yang tidak dipakai lagi. Penyusutan Rekam Medik itu apa sih? Penyusutan Rekam Medik adalah suatu proses pemusnahan sebagian isi dari Rekam Medik yaang telah tidak aktif (tidak pernah dipakai untuk kepentingan pasien maupun kepentingan instansi layanan kesehatan yang dilakkan dengan ketentuan dan proses tertentu.
Dalam proses penyusutan ini, tiap-tiap instansi layanan kesehatan memiliki kebijakan yang berbeda-beda tergantung dengan karakteristik instansi tersebut. Tetapi untuk dasar hukum dari proses penyusutan jelas sama, dasar hukumnya bisa dilihat dari :
- Permenkes 269/2008 bab IV
- Pernyataan IDI tentang Rekam Medis/kesehatan
- Surat edaran DirJen YanMed RI no: HK.00.06.1.5.01160 tentang “Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir Rekam Medis Dasar dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis di Rumah Sakit
- SK DirJen YanMed RI no. 78/Yanmed/RS Umdik/YMU/I/91 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis di Rumah Sakit
Dari dasar hukum tersebut diolah kebijakan mengenai penyusutan sesuai dengan karakteristik instansi layanan kesehatan tersebut. Maksud dari karakter instansi layanan kesehatan adalah keadaan dan kepentingan yang ada di instansi tersebut. Misal sebuah instansi layanan kesehatan memiliki ruangan penyimpanan Rekam Medik yang tidak besar (daya tampung terbatas), maka tentunya akan dilakukan penjadwalan retensi yang lebih cepat dibanding dengan instansi yang memiliki ruang penyimpanan yang daya tampungnya besar.
Selain contoh pertimbangan daya tampung ruang filling, proses penyusutan bisa juga dipengaruhi oleh pertimbangan kepentingan terhadap Rekam Medik. Misal sebuah insatansi layanan kesehatan itu sering digunakan untuk penelitian atau memiliki kerjasama dalam hal proses pendidikan maka Rekam Medik di instansi layanan kesehatan tersebut akan disimpan lebih lama dibanding instansi layanan kesehatan biasa.
Sampai disini dulu deh tukar pikir mengenai penyusutan Rekam Medik. Nanti disambung lagi masih dengan tema yang sama tapi bakal membahas lebih dalam lagi mengenai proses, penjadwalan dan pemilahan Rekam Medik yang disusut (Penyusutan Rekam Medik (2)). Kalau ada masukan atau tambahan silahkan lewat komentar atau di e-mail. @pwh
Filed under: Tukar Pikir | Tagged: penyusutan, proses, rekam medik, retensi berkas rekam medik











