Bandung. Beberapa waktu lalu saya sudah memuat tulisan dengan judul “Penyusutan Berkas Rekam Medik (1)“. Dalam tulisan tersebut saya baru menjelaskan sedikit mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang diambil dalam penyusutan berkas. Nah sekarang kita akan melanjutkan sedikit lagi agar ruang filling kita bisa segera kita bereskan dan tidak penuh sesak lagi
.
Dalam Permenkes 269/2008 bab IV Pasal 8 ayat (1) tertulis “Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan”. Kemudian pada ayat (2) tertulis “Setelah batas waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan, keculai ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik”.
Dari peraturan tersebut kita bisa tau bahwa setelah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan, kita dapat melakukan pemusnahan berkas rekam medis yang tidak aktif. Nah kalau dari saya, kita tinggal menyesuaikan dengan pertimbangan dan keadaan instansi kita dan yang penting tidak musnahkan kurang dari 5 (lima) tahun.
Tapi beda lagi untuk instansi pelayanan kesehatannya non rumah sakit. Karena setelah lebih dari 2 tahun, berkas rekam medis yang tersimpan di instansi pelayanan kesehatan non rumah sakit ini dapat dimusnahkan. Hal ini tertulis dalam Permenkes 269/2008 Bab IV Pasal 9.
Dalam proses pemusnahan ini tidak semua formulis yang ada dalam rekam medis dimusnahkan. Karena seperti dalam Permenkes 269/2008 tertulis bahwa ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik tetap disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut. Jadi meski kita musnahkan tetap masih ada yang harus kita simpan.
Sepertinya dari sedikit uraian diatas cukup jelas kapan kita sudah boleh melakukan pemusnahan rekam medik non aktif dan data apa yang harus tetap kita simpan (tidak ikut dimusnahkan). Semoga bisa mempermudah pemahaman kita bersama dan ruang filling tidak sesak
. Kalau ada tambahan, pertanyaan atau masukan silahkan tulis di bagian komentar atau kirim e-mail ke smartbow@gmail.com.@pwh
Filed under: Tukar Pikir Tagged: | rekam medik, retensi berkas rekam medik








[...] membahas lebih dalam lagi mengenai proses, penjadwalan dan pemilahan Rekam Medik yang disusut (Penyusutan Rekam Medik (2)). Kalau ada masukan atau tambahan silahkan lewat komentar atau di e-mail. [...]
Bagaimana dengan berkas rekam medis yang lebih dari 40 tahun….apakah masih harus dipilah ? Terima kasih.
ya mesti tetep harus di pilah bos. klo ga dipilah ntar tempat penyimpanannya tambah penuh ga karu-karuan. Tetep diusahakan untuk diadakan penyusutan.
Ya tentu karena dari berkas yang 40 thn tentu masi ada yang masi aktif (pasien masi sering datang) dan tentu dlm setiap status BRM tentu ada lembaran yang mesti dikasih keluar>
bagaimana buat berita acara untuk pemusnahan
adakah pelatihan untuk pemusnahan berkas rekam medik?kami butuh info secepatnya..
Terima kasih buat mbak Afniatas kunjungan dan pertanyaannya. Untuk pelatihan pemusnahan saat ini saya blom ada. mungkin dlam waktu dekat ini di Bandung akan diadakan, karena saya yg sedang mengusulkan untuk pelatihan pemusnahan ini. sekali lagi terima kasih.