Sekilat Info

Bandung. Dah lama banget ga posting. Selain kecapean kerja, juga kehabisan ide tulisan. Soalnay lagi nyari ide buat dapetin tambahan uang makan. Hehehehehe maklum dah jadi kepala keluaga.

Jadi baru hari minggu ini saya bisa nulis dikit. Tulisan ini bersumber dari demam Facebook. Yah setelah tiap hari buka Facebook (Fb) dan banyak temen perekam medik yang juga dah gabung maka ada berita terbaru nih dari PORMIKI.

Berita ini saya dapet dari status Fb-nya Pak Rano. Beliau sekarang sedang mengikuti Rakor DPP PORMIKI di Jakarta tanggal 11- 12 Juli 2009. Dari status beliau diperoleh berita bahwa Rakor kali ini meiliki agenda antara lain :

  • Membahas penyebutan istilah untuk profesi “Perekam Medik”
  • Followup penyusunan buku-buku RMIK

Semoga Rakor DPP PORMIKI tersebut membuahkan hasil yang maksimal untuk kalangan profesional Perekam Medik (amien). dah ah itu dulu kita tunggu berita selengkapnya dari Pak Rano nanti selesai Rakor.@pwh

Standar Profesi Perekam Medis

PENDAHULUAN
Munculnya transformasi paradigma rekam medis dari tradisional menjadi manajemen informasi kesehatan pada pertengahan tahun 1990-an merupakan reformasi baru di bidang informasi kesehatan yang dipicu oleh modernisasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pengelolaan rekam medis dengan format rekaman pada kertas (paper-based record) menjadi rekam kesehatan yang berazaskan pada butiran informasi berbasis komputer (computer-based environment) yaitu rekam medis yang berbasis pada informasi dengan menerapkan teknologi informasi kesehatan. Perekam Medis yang profesional wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi dan kode etik profesi.

KOMPETENSI PEREKAM MEDIS Read more »

Rekam Medik Ga Ketemu….

Bandung. Capek pulang kerja doble shift :( , masih kepikiran tadi nyari-nyari rekam medik lama ketemunya. Maklum di tempat saya kerja masih menggunakan kertas sebagai media rekam mediknya (belum komputerize). Sekarang nih mau berbagi pengalaman saja, dari kejadian sore tadi.

Rekam medik pasien ga ketemu, padahal pasien dah masuk ke ruangan dokter. Perwat telepon ke filling minta rekam medik diantar dengan nada tinggi. Petugas filing bergegas mencari, tetapi tidak berhasil menemukan rekam medik milik pasien tersebut.

Saya mencoba membantu mencari ada di mana nih rekam medik pasien, kok ga ketemu dan ga ada tracer di rak Roll O Pack. Dicari di berbagai penjuru ruangan unit rekam medik, siapa tau nyasar di meja petugas rekam medik yang laen. Setelah sekian lama bingung tanpa petunjuk, mata saya tanpa sengaja tertuju kepada sebuah kardus yang isinya rekam medik yang mau dipinjam bagian keuangan.

Saya cari di kardus itu dan violaa…. ketemu juga nih rekam mediknya. Langsung saja diserahkan ke petugas distribusi dan segera diantar ke ruang dokter yang sedang memeriksa pasien tersebut. Capek nyari, kepala pusing, indra keenam perekammedik mulai melemah hanya untuk mencari satu berkas :( . Usust punya usut ternyata petugas filing yang menyiapkan rekam medik pesenan bagian keuangan ngga pake tracer, alias asal cabut aja dari rak. (pusing mode: on)

Dari pengalaman diatas, saya cuma ingin memberi dua hal yang harus dilakukan oleh petugas filing. Yaitu selalu memakai tracer dan menulis catatan peminjaman.

Saya yakin hal seperti ini (rekam medik tidak ketemu) sering terjadi di instansi layanan kesehatan yang masih menggunakan kertas sebagai media rekam medik. Jadi kalau saya misalkan sebenarnya filing itu seperti sebuah perpustakaan yang menyimpan kertas, buku, bundel  dll.  Oleh karenanya jika kita kesulitan untuk mengorganisir arus keluar masuk rekam medik, kita bisa mencontoh system yang ada di sebuah perpustakaan.

Kalau ngga kita juga bisa secara sederhana menyediakan sarana seperti :

  • Tracer.
  • Buku peminjaman/ buku ekspedisi.
  • SOP Peminjaman Rekam Medik.

Tiga sarana diatas menurut saya sudah sangat cukup untuk mengantisipasi tidak ketemunya suatu rekam medik. Dengan catatan dilakukan secara konsisten dan tertib. Maksud saya tiapkali petugas filling atau petugas rekam medik yang lain mengambil rekam medik dari rak, wajib menggunakan tracer sebagai pengganti dan diletakkan di rak. Setiap peminjaman oleh bagianlaein (inter instansi layanan kesehatan) harus dicatat di buku peminjaman/ ekspedisi.

Nah segitu dulu deh ceritanya masalah filing, klo ada salah-salah kata mohon maaf. Kalau ada masukan silahkan kami tunggu masukannya. @pwh

Naik Daun

Bandung. Sejak mencuatnya kasus Prita Mulyasari, bidang Rekam Medik termasuk yang paling  santer dibicarakan. Ya moment ini moga bisa membawa perbaikan bagi bidang rekam medik pada khususnya dan bidang kesehatan pada umumnya.

Perbaikan bagi bidang rekam medik? Maksud loh??? Maksud gwe, eh gwe lagi :P . Maksud saya, dengan mencuatnya kasus Prita Mulyasari ini diharapkan masyarakat jadi sering mendengar kata “rekam medik”. Setelah sering mendengar, masyarakat tergugah untuk mencari tau apasih rekam medik itu.

Jika masayarkat sudah mengerti, pastinya masyarakat akan bisa lebih peduli terhadap rekam medik mereka seccara pribadi. Peduli dari segi kebenaran isi dan terpeliharanya isi yang notabene adalah hak pasien secara penuh dan terekam dalam satu media yang merupakan milik instansi penyedia layanan kesehatan. (baca Kepemilikn Rekam Medik)

Dengan perhatian dari masyarakat, akhirnya rekam medik benar-benar menjadi bidang yang menunjang terselenggaranya layanan kesehatan. Rekam medik juga bisa menjadi partner bagi para petugas medis dalam melaksanakan tugasnya. Jadi (PORMIKI dan DEPKES) mari kita sosialisasikan Rekam Medik agar masyarakat menjadi pintar dan peduli akan keadaan kesehatan serta hak-hak mereka.@pwh

Kasus Prita Masih Ditangani Oleh MKDKI

11 Jun 2009

Kasus ketidakpuasan Sdri. Prita Mulyasari terhadap pelayanan RS Omni, saat ini oleh Departemen Kesehatan RI telah dilimpahkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai lembaga otonom dibawah Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter dan atau dokter gigi yang diadukan memberi sanksi disiplin.

Menurut Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik dr. Farid W. Husain, Sp.B(K) saat ditanya oleh beberapa media televisi, di ruang kerjanya (09/06/2009), pasien yang merasa tidak puas terhadap pelayanan rumah sakit bisa menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit terlebih dahulu. Apabila tidak ada respon dari rumah sakit, maka pasien bisa melaporkannya ke Depkes yang selanjutnya Depkes mengarahkan ke MKDKI sebagai lembaga independen.

Mengenai pemakaian nama Internasional pada RS Omni, dr. Farid Husain menjelaskan bahwa RS Omni awalnya diresmikan sebagai Rumah Sakit Umum. Sedangkan pencantuman Internasional hanya sebagai nama saja, belum dilakukan akreditasi oleh Lembaga Internasional terhadap rumah sakit tersebut. Di Indonesia belum ada rumah sakit standar Internasional, karena untuk menuju standar Internasional harus ada akreditasi dan penilaian dari lembaga Internasional. Saat ini baru RSUPN Cipto Mangunkusumo dan RS Sanglah sedang dipersiapkan sebagai rumah sakit kelas dunia (world class).

Menjawab pertanyaan media mengenai rekomendasi Komisi IX DPR RI tentang pencabutan RS Omni, Depkes RI menerima rekomendasi tersebut, namun masih menunggu rekomendasi atau hasil dari MKDKI sebagai bahan acuan untuk suatu keputusan, ujar dr. Farid Husain.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416-9 dan 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.

Menkes Limpahkan Kasus Prita pada MKDKI

08 Jun 2009

Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP (K) pada Sabtu, 6 Juni 2009 telah melimpahkan kasus yang dialami Sdri. Prita Mulyasari di RS Omni kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) setelah Menkes dan jajarannya mengundang pihak RS Omni dan mencermati permasalahannya. Saat ini permasalahan yang sampai ke pengadilan tentang pencemaran nama baik dan sedang ditangani di Pengadilan Negeri Tangerang. Untuk masalah pencemaran nama baik, Depkes tidak bisa campur tangan dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.

Tentang ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan di RS Omni, Menkes telah mengirimkan Tim Investigasi ke RS Omni dan memanggil Direksi RS Omni dan staf yang terlibat ke Depkes untuk dimintai keterangan guna memperoleh kejelasan dan penjelasan kronologis terjadinya kasus tersebut.

Menkes minta MKDKI melakukan penilaian kasus Prita Mulyasari, apakah dokter di RS Omni yang memberikan pelayanan telah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran atau tidak. MKDKI merupakan lembaga otonom dibawah Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter dan atau dokter gigi yang diadukan memberi sanksi disiplin.

sal 55 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menyatakan “ dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu dan melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan perlu dilakukan pembinaan terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran “. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Kedokteran Indonesia dan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk MKDKI.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416-9 dan 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.

Persetujuan Tindakan Medis

Bandung. Beberapa hari ini berita dari berbagai media masa memuat kasus hukum antara pihak Rumah Sakit Omni International dengan Ibu Prita Mulyasari. Tentunya teman-teman sudah mengetahui berita tersebut. Menurut pengamatan saya pribadi salah satu hal yang tersirat didalam masalah tersebut adalah ketidak jelasan informasi dan persetujuan dari pihak pasien saat diambilnya suatu tindakan medis. Saya tidak akan membahas masalah  hukum yang sedang berlangsung, tetapi ingin berbagi mengenai pentingnya dari suatu persetujuan tindakan medis bagi pihak pemberi layanan kesehatan maupun bagi pihak pasien.

Persetujuan tindakan medis atau Informed Consent (IC) menurut saya adalah suatu hasil komunikasi antara pihak pasien dengan pihak pemberi layanan kesehatan sebelum dilakukan atau tidak  suatu tindakan  medis. Jadi disini harus terjadi komunikasi dua arah.

Pihak pemberi layanan kesehatan wajib memulai komunikasi dengan memberi penjelasan mengenai tindakanmedis yang akan diberika kepada pasien atau wali dari pasien. Penjelasan diusahakan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan diutarakan secara terbuka tanpa ada yang ditutupi tentunya dengan tetap menjaga emosi dari pihak pasien.

Sedangkan pihak pasien juga harus bertindak secara sabar, sadar dan pintar dalam menanggapi penjelasan yang diberikan oleh pihak pemberi layanan kesehatan. Pasien sebaiknya bertanya bila ada poin dari penjelasan yang tidak bisa dimengerti.

Dari komunikasi dua arah tersebut, diharapkan terbentuk satu persetujuan  tindakan medis. Persetujuan ini bisa secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk lisan dan atau tulisan. Persetujuan langsung berarti pasien atau wali menyetujui usulan pengobatan atau tindakan yang ditawarkan oleh pihak pemberi layanan kesehatan. Sedang persetujuan tidak langsung biasa terjadi pada kasus gawat darurat yang mengharuskan dilakukan tindakan penyelamatan terllebih dahulu.

Dengan adanya persetujuan tindakan medis yang jelas maka diharapkan petugas medik dapat melaksanakan tugas dengan tenang begitu pula pihak pasien dapat menerima semua tindakan dan resikonya. Tulisan ini diharapkan bisa mengingatkan kita bahwa informasi itu penting dan harus disampaikan secara terbuka kepada pihak yang berhak. Hingga nantinya saat  jika pihak pasien ini menemui resiko yang telah diinformasikan sebelumnya, pihak pasien tidak terlalu berat dan bisa mengikhlaskan.

Semoga tulisan ini bisa mengingatkan kita tentang apa dan pentingnya persetujuan tindakan medis. Jika ada masukan atau saran silahkan langsung saja tulis di bagian komentar. Kami sangat mengharapkan koreksi dari teman-teman semuanya.@pwh